Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 3905
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِي مُوسَى الْهِلَالِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ امْرَأَتُهُ فَاحْتُبِسَ لَبَنُهَا فَجَعَلَ يَمُصُّهُ وَيَمُجُّهُ فَدَخَلَ حَلْقَهُ فَأَتَى أَبَا مُوسَى فَقَالَ حُرِّمَتْ عَلَيْكَ قَالَ فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَأَلَهُ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا أَنْبَتَ اللَّحْمَ وَأَنْشَزَ الْعَظْمَ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Abu Musa Al Hilali] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki dalam perjalanan lalu istrinya melahirkan namun air susunya tidak keluar, ia pun menghisap dengan mulutnya hingga tertelan, lalu ia mendatangi Abu Musa, ia berkata; Ia menjadi haram bagimu. Lalu ia mendatangi [Ibnu Mas'ud] seraya menanyakannya, ia pun berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah menjadi haram radla'ah (persusuan) kecuali sewaktu tumbuh daging dan tulang menguat."